Jejak Pagi Nusantara

Mencatat Jejak Berita, Dari Nusantara ke Dunia

Masyarakat Bengkulu Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

2 min read
Waspada Uang Palsu di Bengkulu Jelang Lebaran

Waspada Uang Palsu di Bengkulu Jelang Lebaran

Menjelang Lebaran, peredaran uang palsu di Bengkulu kembali menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima uang tunai, terutama saat bertransaksi di pasar tradisional, toko kelontong, hingga pusat perbelanjaan. Pihak berwenang mengingatkan bahwa momen menjelang hari raya sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar.

Modus Peredaran Uang Palsu yang Perlu Diwaspadai

Berdasarkan laporan dari kepolisian dan Bank Indonesia, beberapa modus yang sering digunakan dalam peredaran uang palsu antara lain:

  • Transaksi di Malam Hari: Pelaku biasanya memanfaatkan kondisi minim cahaya untuk mengelabui korban. Oleh sebab itu, selalu periksa uang dengan teliti sebelum menerima.
  • Penukaran Uang di Tempat Tidak Resmi: Beberapa oknum menawarkan penukaran uang dengan harga lebih menguntungkan. Jangan mudah tergiur dengan tawaran semacam ini.
  • Penyebaran di Pasar Tradisional dan Warung Kecil: Tempat-tempat ini sering menjadi sasaran karena kurangnya alat deteksi uang palsu. Maka dari itu, para pedagang perlu meningkatkan kewaspadaan.

Cara Mengenali Uang Palsu dengan Mudah

Untuk menghindari risiko penipuan, masyarakat dapat menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam mengecek keaslian uang:

  1. Dilihat: Perhatikan warna dan gambar uang. Uang asli memiliki desain yang jelas dan tidak buram.
  2. Diraba: Tekstur uang asli terasa lebih kasar karena adanya cetakan timbul. Jika terasa licin dan rata, patut dicurigai.
  3. Diterawang: Pastikan terdapat tanda air dan benang pengaman yang hanya terlihat saat diterawang ke cahaya. Jika tidak ada, besar kemungkinan uang tersebut palsu.

Tindakan Hukum bagi Pelaku Peredaran Uang Palsu

Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran uang palsu adalah tindak pidana berat yang dapat dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah. Oleh karena itu, masyarakat yang menemukan dugaan uang palsu diimbau segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Imbauan untuk Masyarakat Bengkulu

Bank Indonesia dan aparat kepolisian terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran uang palsu dan bagaimana cara menghindarinya. Selain itu, penggunaan transaksi non-tunai juga dianjurkan untuk mengurangi risiko penipuan. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat.

Dengan meningkatkan kewaspadaan, masyarakat Bengkulu dapat terhindar dari kerugian akibat peredaran uang palsu. Oleh sebab itu, selalu periksa uang yang diterima agar perayaan Lebaran dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.aran uang palsu, sehingga perayaan Lebaran dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

Baca juga : Saham Sinarmas Land Melonjak Setelah Umumkan Delisting di Bursa Singapura